Kukuhkan 80 Pejabat Eselon, Bupati Langkat: Jabatan Bukan Panggung Pujian

Prosesi pelantikan pejabat esellon II, III dan IV Pemkab Langkat, di Serambi Jentera Malay Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Langkat
Prosesi pelantikan pejabat esellon II, III dan IV Pemkab Langkat, di Serambi Jentera Malay Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Langkat

Apalagi penilainan terhadap camat, lanjutnya, tidak saja oleh pimpinan, namun juga masyarakat akan langsung memberikan penilaian kinerjanya.

Bupati menginstruksikan, kuasai bidang tugas masing-masing dengan baik, terus belajar dan belajar, kuatkan koordinasi  dan komunikasi di segala sektor, serta bertindaklah sesuai aturan dengan ikhlas dan hati nurani yang bersih. “Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita semua dalam melaksanakan tugas,” sebutnya bernada doa.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo H Syahmadi menerangkan, pelantikan ini digelar dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Para pejabat sekretariat yang  dilantik dan dikukuhkan, dipilih dengan pertimbangan profesionalisme, prestasi kerja, jenjang pangkat dan loyalitas. “Begitu juga dengan pejabat lainnya, juga dilantik berdasarkan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Selanjutnya, Kadis Kominfo menjelaskan sebanyak 98 ASN Pemkab Langkat yang dirotasi, terdiri dari 18 staf dan 80 pejabat eselon. Berdasarkan surat keputusan Medagri No: 821.22-2793 tahun 2020 tanggal 18 September 2020, dan  No: 821.23 – 2865 Dukcapil tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020. Serta  surat keputusan Bupati Langkat No:824 – 272/K/ 2020, tanggal 08 Oktober 2020.