Kuasa Hukum Suhendra Minta Kasus Kliennya Dihentikan

Medan- Mediadelegasi : Kuasa Hukum Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat meminta Polda Sumatera Utara menghentikan kasus dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

“Kami meminta Kapoldasu agar menghentikan kasus dugaan tersangka TPPU kepada Suhendra karena tidak cukup bukti dan dinilai melawan hukum,” ujar Gindo Nadapdap SH MH dan Johnson David Sibarani SH selaku kuasa hukum Suhendra kepada wartawan, Senin (3/5/2021) sore.

Gindo mengatakan, penetapan tersangka TPPU kepada Suhendra bertentangan dengan hukum karena sebelumnya PN Pematang Siantar telah mengeluarkan putusan No.1/Pdt/G/2020/PNM Pematang Siantar bahwa kasus menimpa Suhendra adalah wan prestasi (ingkar janji).

Bacaan Lainnya

“Jadi kami merasa penetapan tersangka terhadap Suhendra aneh dan sepertinya dipaksakan,” tambah Gindo dan Johnson.

PT Bumi Sari Prima (BSP) yang beralamat di Pematang Siantar tak terima dengan keputusan PN Pematangsiantar, lalu melaporkan Suhendra ke Poldasu dengan nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019.

Dan Subdit II/Jahtanras Direskrimum Poldasu lalu menetapkan Suhendra sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis yakni Rp4 miliar lebih.

Dan PN Medan memvonis Suhendra pidana penjara 3 tahun 6 bukan dan diperkuat putusan banding PT Medan. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Suhendra berkurang menjadi 2 tahun.

Usai Mahkamah Agung menurunkan vonis Suhendra, Poldasu kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU.

Informasi diperoleh, proses TPPU itu merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dengan register perkara No 899/K/Pid/2020.

“Karena perkara tersebut masuk kategori dan domainnya hukum perdata, bukan pidana, maka sepatutnya penyidik Polri menghentikan segara proses perkara terhadap klien dalam perkara aguo, termasuk atas perkara dengan Laporan polisi Nomor LP/1407/IX/2019/Sumut/SPKT tanggal 17 September 2019 tanggal 17 September 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” harap Gindo.

Apalagi kalau memang betul informasi bahwa penetapan Suhendra tersangka kasus TPPU berdasarkan alat bukti dan mobil. Padahal rumah tersebut sudah dibeli tahun 2008 dan mobil tersebut milik mertuanya.

Johnson menerangkan, terkait adanya dugaan pelanggaran penyidik dalam kasus ini, mereka sudah melaporkannya ke penyidik Kabareskrim, Karo Wassidik Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri.

Dan sesuai Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam membayar utang.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui WA belum bisa menjawab secara detail karena kasus tersebut belum diketahuinya.

Kasus ini berawal saat Suhendra melakukan kesepakatan lisan dengan menjualkan tepung tapioka produk PT BSP tahun 2016-2018.

Lalu pada September dan Oktober 2018, Suhendra mendapat orderan dari beberapa konsumen. Namun dua diantaranya berinisial SU dan AW tidak kunjung membayar kepada Suhendra, sehingga Suhendra belum bisa menyetorkannya kepada PT BSP yakni senilai Rp2 miliar lebih. Sehingga PT BSP melaporkan Suhendra ke Poldasu. D|Mdn.Neng