KPUD Humbahas Uji Publik Alokasi Kursi DPRD

KPUD Humbahas Uji Publik Alokasi Kursi DPRD
Ketua Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Binsar Pardamean menyampaikan paparan pada kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Humbahas pada pemilu 2024, di Doloksanggul, Rabu (14/12). Foto: D|nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Humbahas pada pemilu 2024, di Doloksanggul, Rabu (14/12).

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean, mengatakan, pelaksanaan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari jadwal KPU setelah melakukan uji publik verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024.

“Dalam uji publik, perlu penegasan atas persyaratan penataan Dapil tahun 2024,” ucap dia.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, analisa penataan Dapil yang ideal dilihat dari perspektif dari berbagai kalangan bukan hanya dari partai.

“Hasil uji publik ini akan dicatatkan dan akan dilaporkan ke DPR RI, sembari menunggu hasil keputusan atas usulan penataan Dapil dan alokasi kursi,” ujarnya.

Binsar menambahkan, prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 mengacu pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas dan kesinambungan.

Atas dasar itu, KPUD Humbahas melalui rapat pleno untuk membahas rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Humbahas 2024 sekaligus menawarkan komposisi lima Dapil dan empat dapil dari jumlah penduduk 204.377 yang tersebar di 10 kecamatan.

Berikut tiga rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Humbahas yakni:

  1. Rancangan I meliputi empat Dapil yakni:
  • Humbahas I, Kecamatan Doloksanggul, Sijamapolang dan Onan Ganjang dengan alokasi 10 kursi.
  • Humbahas II, Kecamatan Paranginan dan Kecamatan Lintongnihuta dengan 7 kursi.
  • Humbahas III, Kecamatan Parlilitan, Pakkat,Tarabintang dengan 8 kursi.
  • Humbahas IV, Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi.
  1. Rancangan II meliputi Lima Dapil
  • Humbahas I, Kecamatan Doloksanggul dengan alokasi 8 kursi.
  • Humbahas II, Kecamatan Sijamapolang,Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 6 kursi.
  • Humbahas III yakni Kecamatan Parlilitan,Pakkat,Tarabintang dengan alokasi 4 kursi
  • Humbahas IV, Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi.
  • Humbahas V yakni Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta.

Rancangan III meliputi lima Dapil yakni:

  • Humbahas I meliputi Kecamatan Doloksanggul dengan jumlah penduduk 52.392 yang tersebar di Sijamapolang dengan jumlah penduduk 6.490 serta jumlah kursi dialokasikan sebanyak 9 kursi.
  • Humbahas II, Kecamatan Onan Ganjang 11.548 jiwa dan Kecamatan Pakkat 24.585 jiwa dengan alokasi 5 kursi.
  • Humbahas III, Kecamatan Parlilitan 20.874 jiwa dan Tarabintang 8.468 jiwa dengan alokasi 4 kursi.
  • Humbahas VI, Kecamatan Pollung 22.270 jiwa dan Baktiraja 7.719 dengan alokasi 5 kursi.
  • Humbahas V, Kecamatan Paranginan 15.451 jiwa dan Kecamatan Lintong Nihuta 34.580 jiwa dengan alokasi 7 kursi. D|Has-100