KPU Rejang Lebong Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD

KPU Rejang Lebong Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD
Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi (kedua kiri) didampingi Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Restu S. Wibowo (ketiga kanan) saat mengikuti acara uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, di gedung Kuala Tripa Kecamatan Curup Selatan, Rabu (14/12). Foto: Is

Rejang Lebong-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo dalam acara uji publik tang digelar di gedung Kuala Tripa Kecamatan Curup Selatan, Rabu (14/12), menjelaskan bahwa kan uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, Ketua DPRD Mahdi Husen, SH, unsur Forkipimda setempat, para pimpinan pengurus partai politik dan para camat se Kabupaten Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

“Melalui uji publik ini kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024,” ujar Restu S Wibowo.

Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan dua rancangan dapil di Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu guna dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Selama pelaksanaan kegiatan uji publik, lanjutnya, turut digelar diskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU.

Melalui diskusi tersebut akan dapat diketaui apakah penataan dapil telah memenuhi prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan.

“Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan

,” kata dia.

Restu juga memaparkan bahwa alokasi kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang dihasilkan melalui Pemilu 2024 masih sama dengan alokasi kursi di tahun 2019 lalu, yakni 30 kursi yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil).

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi pada kesempatan itu berharap semua peserta uji publik dapat memahami seluruh tahapan regulasi Pemilu.

“Jangan ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi yang ada agar pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan aman dan lancar, sesuai dengan yang kita harapkan,” tuturnya. D|RLB-117