KPU Bintan Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati

Komisioner KPU Bintan saat menyampaikan penetapan pasangan kepala daerah
Komisioner KPU Bintan saat menyampaikan penetapan pasangan kepala daerah

Bintan|Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Kepala Daerah Bintan, secara tertutup. Hasilnya, 2 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah Bintan.

Adalah pasangan Apri Sujadi-Robi Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam dinyatakan telah lolos verifikasi dan telah diputuskan dalam rapat pleno KPU Bintan sebagai kandidat atau peserta dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.  

“Kami telah menetapkan pasangan Apri Sujadi-Robi Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam sebagai Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” kata Rusdel, Komisioner KPU Bintan membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan calon kepala daerah, Selasa (24/09) siang.   

Hadir pada pembacaan atau penyampaian SK penetapan calon kepala daerah itu, di antaranya Kapolres Bintan beserta jajarannya, Kodim 0315, LO pasangan calon, Kodim 0315 Bintan dan Komisioner Bawaslu Bintan.

Lebih lanjut Rusdel menjelaskan, bahwa penetapan Calon Bupati Bintan telah terlaksana dengan baik. Artinya 2 pasangan tersebut berhak maju sebagai peserta calon bupati pada perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dia juga mengungkapkan sebelum hasil penetapan calon kepala daerah diserahkan ke masing-masing LO pasangan calon. “Sebelumnya kami  seluruh komisioner KPU Bintan melakukan pleno yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Bintan, AKBP  Bambang Sugihartono, menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, untuk selanjutnya, esok hari, Rabu (25/09/2020) akan dilakukan pencabutan nomor urut calon, di Bhadra Resort, Kawal sekira pukul 14.00 WIB.

“Tetap terapkan protokol kesehatan, dan kita harus menjadi contoh dalam melaksanakan pilkada yang peduli kesehatan, peduli penerapan protokol kesehatan” ujarnya.

Menyambung keterangan Kapolres, kembali Rusdel menyampaikan, terkait proses pencabutan nomor undian, ada aturan yang harus dipatuhi setiap pasangan calon.

“Yang masuk ke dalam ruangan, hanya pasangan calon, LO, Partai politik pengusung dan pendukung, dimana jumlahnya dibatasi maksimal 20 orang,” pungkasnya. D|Bat-66