KPU & Bawaslu Samosir Bekukan Petugasnya

Foto: D|Ilustrasi

Samosir-Mediadelegasi: Berdasarkan Keputusan Bersama antara Pemerintah Pusat, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah meluasnya penularan Covid19.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga dan Ketua KPU Samosir Ika Carolina Samosir kepada awak media, Selasa (31/3).

Selaku Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga menjelaskan, mulai Rabu (01/04) Panwascam dan PPL desa dan kelurahan sudah diberhentikan masa kerjanya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Terkait anggaran yang sudah diterima melalui dana hibah belum dapat kita putuskan apakah dikembalikan ke Pemkab Samosir atau tidak. Hal itu masih menunggu keputusan bersama antara Pemkab Samosir,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh KPUD Samosir, Ika Carolina Samosir. Menurutnya, PPK se-Samosir turut dibekukan sementara waktu juga.

Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan, seperti pelantikan PPS rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan.

Menurutnya, penundaan tersebut sesuai dengan SK KPU RI No 179 dan surat edaran No 8/2020. “Jadi mulai April, panitia ad-hoc seperti PPK akan dibekukan, karena tahapan dihentikan,” ujar Ika.

Mereka berharap, semoga bencana sakit mewabahnya Corona atau Covid-19, segera berakhir, sehingga tahapan Pilkada serentak dapat kembali berlangsung secara normal. D|Med-24