Kota Medan Berlakukan PPKM Darurat, Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturannya

Kota Medan Berlakukan PPKM Darurat, Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturannya
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubsu Edy Rahmayadi

Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh warga Kota Medan, untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” kata Kapolda, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan, dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, karena angka penyebarannya terus meningkat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat, dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

“Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan. Sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

D|Red-12