Korban Pemalsuan Dokumen Perusahaan Tanpa RUPS

Tjong Alexleo Fensury , saat memberi keterangan pada wartawan. Foto Ist

Medan-Mediadelegasi: Saksi korban Tjong Alexleo Fensury tidak menyangka jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  mengembalikan berkas (P19) ke Polda Sumut untuk tersangka Exsan Fensury dalam perkara pemalsuan dokumen.

Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa Tjong Alexleo kepada wartawan terkait pengembalian berkas kasus dugaan  surat/ dokumen palsu dengan tersangka Exsan Fensury oleh jaksa ke polisi, Sabtu (9/10).

“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalan sesuai on the trek dalam masalah hukum. Proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Suhadi.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kejati Sumut telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Sugeng Riyanta disimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury. 

Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum dengan dukungan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.

Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. 

 “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari universitas di Sumut. Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.

Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali.

Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian dividen atau pembagian hasil suatu perusahaan.

“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dengan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dok fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui klien kami. Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum tentang  pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan,, harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” ucapnya.

Menurutnya, penandatangan yang dilakukan tersangka dalam kasus itu di luar konteks RUPS. Dokumen yang ditandatangani di luar RUPS itu pun diam-diam digunakan yang bersangkutan dalam perkara  kepailitan di Pengadilan Niaga Medan. 

“Kalau dokumen itu tidak digunakan dalam perkara kepailitan, kita tidak melaporkan hal itu. Penggunaan dokumen yang ditandatangani sepihak di luar RUPS itu, seolah-olah RUPS itu sudah disahkan. Apabila menyimak dari penunjuk, sepertinya JPU sangat tidak teliti, karena tidak melihat dokumen asli Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang belum ditandatangani tersangka. JPU hanya melihat dok tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi kliennya sebagai pelapor. 

“Demikian juga tentang peran direktur, yang seolah-olah masalah keuangan dan  lainnya dipegang direktur, itu salah besar. Kaitan dalam perkara ini, Pak Alex telah memberi kuasa direksi kepada tersangka untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang tersangka, oleh karena itu klien kami meminta RUPS, agar ada laporan keuangan. Namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, padahal sudah dilampirkan di berkas perkara, “ ujarnya.

Suhadi pun menegaskan  atas  pengembalian berkas jaksa ke polisi itu, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan coba minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? Hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang bakal kita pertanyakan,” katanya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara tersangka Exsan Fencury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki. “Masih diperbaiki kembali,” katanya singkat. D|Red