Buruh Sumut Khawatir PHK Massal Setelah BBM Naik

Medan-Mediadelegasi: Elemen buruh sektor industri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku khawatir akan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal atau dirumahkan setelah Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

“Kenaikan harga BBM turut menekan produktivitas pabrik atau perusahaan, sehingga dikhawatirkan akan berimbas terhadap pemutusan hubungan kerja,” kata Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada pers di Medan, Senin (5/09).

Menurut dia, kenaikan harga BBM akan sangat berpengaruh terhadap biaya operasional dan logistik perusahaan industri yang dominan mengandalkan BBM jenis solar dan pertalite.

Hal ini kemudian akan mengerek harga barang dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat yang menurun inilah yang juga turut memengaruhi kelangsungan produksi di sektor industri,” paparnya.

Lebih lanjut Willy memastikan kenaikan harga BBM akan mendorong para pengusaha melakukan efisiensi untuk menekan biaya operasional perusahaan agar tidak terlalu tinggi

“Dampak dari kenaikan BBM praktis membuat energi di industri akan meningkat nilainya, sehingga memaksa perusahaan berusaha secara maksimal menekan biaya operasional salah satunya dengan mengurangi jumlah tenaga kerja,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh di Sumut dan elemen masyarakat lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 6 September 2022 di kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.

Selain mengusung tuntutan penolakan BBM, Partai Buruh Sumut nantinya juga menyuarakan beberapa poin tuntutan aksi, yaitu menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mendesak pemerintah menaikkan upah buruh di Sumut hingga sebesar 15 persen untuk tahun 2023 dan turunkan harga sembako.

“Aksi kami akan berjalan damai dan tertib, kami minta pihak kepolisian agar tetap humanis mengamankan jalannya aksi rakyat kecil di Sumut ini,” tambahnya.

Disebutkannya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun 2022 hanya menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal memprediksi dengan setiap kenaikan 10 persen BBM akan mendorong inflasi 1,2 persen.

Saat ini harga BBM terbaru naik lebih dari 30 persen, yakni harga pertalite naik 30,7 persen dan solar naik 32 persen.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 3 September 2022.

Harga pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar subsidi naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. D|Red-04