Ketua Komnas PA: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

Ketua Komnas PA: AKBP Achiruddin Layak Dipidana
Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai sikap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) membiarkan putranya Aditya Hasibuan (19 ) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, (19) layak dipidana.

“Seharusnya, AKBP AH melerai tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, tetapi perwira menengah Polda Sumut itu jutsru terkesan melakukan pembiaran saat melihat langsung tindakan penganiayaan tersebut, seperti terlihat dalam tayangan video yang viral di media sosial,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id, di Medan, Jumat (28/4).

Menurut dia, tindakan kekerasan fisik terhadap korban Aditya seharusnya tidak perlu terjadi jika AKBP AH pada saat itu menghentikan penganiyaan yang dilakukan oleh putranya.

Bacaan Lainnya

Mencermati dugaan pembiaran itu, Arist meminta kepada pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap AKBP AH dan dikenakan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP AH telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (26/4).

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP AH juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

Disebutkannya, AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. D|rel