Ketertutupan Petugas Instalasi, ‘Nodai’ Program Palas Lumbung Sapi

Ketertutupan Petugas Instalasi, ‘Nodai’ Program Palas Lumbung Sapi
Ketua SMSI Palas-Paluta-Labusel, Sunardi S SAg (foto kiri atas), gerbang instalasi sapi di Palas. Foto: D|Ist

Palas-Mediadelegasi: Program Gubsu yang dilandasi iktikad baik menjadikan Padanglawas (Palas) sebagai lumbung sapi, jangan sampai ternodai akibat sikap ketertutupan informasi publik aparat pelaksana dan petugas lapangan.

Hal itu ditegaskan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Padanglawas (Palas)-Padanglawas Utara (Paluta)- Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sunardi S SAg, Jumat (24/09) di Sekretariat SMSI di Sisupak, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dikemukakan, rencana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menempatkan instalasi pembibitan ternak sapi potong di Palas disambut baik masyarakat dan pemerintah setempat.

Pusat pembibitan sapi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas, diharapkan dapat meningkatkan produksi sapi dan mendorong Palas menjadi salah satu lumbung ternak di Sumut.

“Itikad baik Gubsu ini perlu didorong dengan keterbukaan informasi publik di lapangan untuk saling mendukung demi keberhasilan program Gubsu Edy Rahmayadi,” kata Sunardi.

Sayangnya , lanjut Sunardi pengelola instalansi pembibitan sapi terkesan tertutup terhadap kepentingan informasi publik. Bahkan ungkapnya, petugas di lapangan bersikap arogan terhadap pekerja jurnalistik.

“Saya sangat menyayangkan atas peristiwa pengebirian petugas jurnalistik terhadap pengelola intalasi pembibitan sapi yang ada di Padang Lawas yang terjadi Rabu (22/09),” ungkap Ketua SMSI Palas -Paluta- Labusel.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap via WA belum ada jawaban, namun Sekretaris Dinas Zubir Harahap dikonfirmasi via WA memberi jawaban agar menyurati pihak dinasnya untuk bisa ditanggapi. “Buat surat ya pak agar kita jawab,” sebutnya.

“Kita berharap peristiwa yang bermuatan menyalahi Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers tidak terulang. Kita yakin Bapak Gubsu sendiri akan marah jika mendengar ada pejabat tidak bersahabat dengan kalangan pers,” ungkap Sunardi.

Dia juga menambahkan peristiwa itu sangat berkenaan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Kemudian ayat (3) menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jangan nodai itikad baik Gubsu menjadikan Palas lumbung sapi akibat ketertutupan informasi publik pejabat dan petugas pelaksana teknisnya,” tegas Ketua SMSI Palas-Paluta-Labusel sembari berharap Gubsu Edy Rahmayadi menyikapi pejabat yang tertutup.

Dapat diinformasikan bahwa insiden ini sempat difasilitasi oleh Kadis Peternakan Palas.

Pada kesempatan itu, Rabu (22/09) pihak petugas instalasi mengakui bahwa apa yang mereka lakukan itu merupakan perintah dari pimpinan. D|Rel