Medan-Mediadelegasi: Peradilan perdata yang memutuskan kepemilikan lahan di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang adalah pihak Kesultanan Deli, mendapatkan sambutan apresiatif. Pihak Kesultanan Deli pun meminta penggarap segera mengosongkan lahan di Jalan Metrologi itu.
Kesultanan Deli bertekad untuk mengelola lahan yang terbengkalai lama dan dikuasai PTPN2 itu. Pihak Kesultanan yang istananya di Kota Medan tersebut juga meminta agar para penggarap segera mengosongkan lahan.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan, maka kami selaku Kuasa Hukum Kesultanan Deli, meminta penggarap dan PTPN2 untuk mengosongkan lahan tersebut,” kata Kesultanan Deli Tengku Osman Amal melalui Kuasa Hukumnya Deli Syahputra Lubis SH, Jumat (2/10).