Kepling VI Bantan Langsung Kembalikan Uang Pungli

Kepling VI Bantan Langsung Kembalikan Uang Pungli
Foto: D|Ist

Sebelum pengaduan soal pungli ini mencuat, jelas Barli, warga sebenarnya telah menyampaikan laporan secara tertulis. Dikatakannya, laporan warga langsung ditindaklanjuti dan Lurah Bantan telah memanggil Kepling VI. Namun saat itu, ungkapnya, Kepling VI membantah tuduhan warga dan bersikukuh tidak ada melakukan pungli.

“Saat Pak Wali meninjau Jalan Ampera yang rusak dan warga menyampaikan kembali soal pungli yang dilakukan Kepling VI, barulah yang bersangkutan mengakuinya. Setelah itu kami memberi peringatan kedua kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait 40 warga yang melaporkan adanya pungli, jelas Barli, tidak sepenuhnya mereka dipungli saat mengurus KTP dengan kepling VI. Sebab, mereka telah membuat surat pernyataan tidak mengurus KTP dan tidak pernah dipungli. “Yang 40 orang warga itu hanya minta pergantian kepling dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan warga yang dipungli sebanyak 10 orang, mereka dimintai uang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” jelasnya.

Terkait dengan pungli yang dilakukan Kepling VI, Barli menjelaskan,  telah memberikan sanksi berupa peringatan kedua. “Kita tidak langsung main copot, sebab berdasarkan peraturan yang ada, jika yang bersangkutan diketahui melakukan pungli diberi  surat peringatan pertama,” katanya.

Apabila selama 7 hari terbukti melakukan pungli kembali, maka diberikan sanksi berupa surat peringatan kedua. Kemudian jika selama 14 hari terbukti kembali melakukan pungli, barulah dijatuhkan sanksi berupa surat peringatan ketiga disertai pencopotan.