Kemendiknas Beri Jatah Kuota Internet Peserta Didik

Kemendiknas Beri Jatah Kuota Internet Peserta Didik
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menerbitkan instruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, perihal pemberian jatah kuota internet bagi anak peserta didik.

Surat dengan Nomor : 8202/C/PD/2020 yang berisikan perihal Pemberian Jatah Kuota internet bagi Peserta Didik tertanggal 27 Agustus 2020 itu langsung ditandatangani Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri STP MSi

Berkenaan implementasi SKB 4 Menteri yang sudah di tandatangani terkait soal Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa covid. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar-mengajar kepada para peserta didik selama masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut berisikan, menugaskan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor handphone, untuk peserta didik yang aktif, melalui Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Pengisian pada data poin a harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020, oleh karena itu kami mohon, agar saudara mengawal pengisian data yang dimaksud  dengan baik dan optimal,” tulis Jumeri dalam surat itu. D|Med-67