“Kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respons,” ujar Capt Handry saat memberikan penjelasan kronologi kejadian di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).
Setelah itu, kata dia, tim boarding officer segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan kepada nakhoda kapal, Capt Handry menjelaskan bahwa pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E, ternyata kapal nelayan tersebut melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
“Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang rencananya akan diserahterimakan dan kapal tersebut di Ad-Hock ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” jelasnya.