Keluhan Warga Jalan Teratai Belum Ditanggapi Bobby Nasution

Keluhan Warga Jalan Teratai Belum Ditanggapi Bobby Nasution
Rumah milik Riamin Br.Purba (depan) yang mengalami kerusakan akibat pengerjaan fisik pembangunan rumah disebelahnya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Foto: Rbn

Medan-Mediadelegasi: Riamin br. Purba, warga Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun yang terdampak pembangunan rumah tetangganya, mengaku kecewa karena keluhan dia belum ditanggapi Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Riamin di Medan, Rabu (21/9) mengeluhkan beberapa sisi bangunan rumahnya rusak sejak tetangganya membangun rumah berlantai dua.

“Surat pernyataan keberatan sudah saya sampaikan kepada Wali Kota Medan pada 4 Agustus 2022 lalu, tetapi hingga saat ini belum juga direspon,” ujar Riamin didampingi kuasa hukumnya Zani Afoh Saragih.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dampak dari pembangunan gedung di sebelah rumahnya itu mulai terjadi sejak proses pembongkaran bangunan lama hingga memasuki tahap pengerjaan gedung baru.

Sisi bangunan rumah Riamin yang rusak meliputi, antara lain atap seng, plafon di dapur, serta banyaknya debu yang masuk ke dalam rumah selama proses pembongkaran bangunan lama.

Selain itu, Riamin mengungkapkan bahwa sebagian besar halaman rumahnya kerap tergenang saat hujan dan peristiwa itu terjadi sejak pembangunan rumah tetangganya itu mulai dikerjakan.

“Kami sekeluarga merasa kurang nyaman dan dirugikan secara meteri sejak pembangunan rumah itu mulai dikerjakan,” ujarnya.

Ironisnya, menurut dia, pemilik bangunan yang diketahui berinsial ARS terkesan tidak peduli dengan keluhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pengerjaan bangunan tersebut.

“Setelah kita menyatakan keberatan, ARS memang merespon dengan mengganti atap yang rusak dengan seng bekas,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui instansi terkait, kata Riamin, seharusnya merespon keluhan atas dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan rumah di Jalan Teratai Nomor 42-A itu.

Zani Afoh Saragih selaku kuasa hukum Riamin Br Purba, menyatakan juga pernah mendampingi kliennya itu untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan rumah tersebut kepada Lurah Hamdan dan Camat Medan Maimun.

Namun fakta yang terjadi, kata Zani, Camat Medan Maimun hanya sebatas mengeluar surat himbauan agar pemilik bangunan mematuhi peraturan Wali Kota Medan Nomor 53 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2021, Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 56 Tahun 2021.

Jika mengacu kepada beberapa peraturan Wali Kota Medan tersebut, menurut pengacara senior ini, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran secara administrasi maupun hukum pidana selama proses pengerjaan pembangunan rumah itu.

Dia juga mempersoalkan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki oleh ARS, karena surat IMB tersebut diduga kuat baru diterbitkan setelah proses pembangunan rumah itu sudah dikerjakan selama lima bulan.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengerjaan fisik suatu bangunan baru bisa dilaksanakan setelah Pemkot Medan menerbitkan surat IMB,” tambahnya. D|Med-60