Kejatisu Merespon Laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias

dpd akrindo kepulauan nias
Kejatisu merespon laporan Ketua DPD AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia) Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Golambanua II,(D/Nsn-111)

Nias-Mediadelegasi: Kejatisu merespon laporan Ketua DPD AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia) Kepulauan Nias, Edison Sarumaha, S.Pd, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Golambanua II, Osaraoziduhu Laia, yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan setahun lalu belum jelas penanganannya.

” Dalam hal ini Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai kepala daerah seakan metutup mata, bahkan disinyalir melindungi koruptor dan aparat penegak hukum yang tidak profesional dan proposional. Sehingga DPD AKRINDO kepulauan Nias melaporkan ditingkat Kejaksaan Negeri Sumatera Utara pada tanggal 07 Januari 2022.

Kemudian laporan tersebut telah di respon baik oleh Kepala Kejatisu, pada tanggal 21 Februari 2022 No B-1885/L.2.5/Fd. 1/02/2022, dengan melimpahkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan meminta supaya surat tersebut ditindaklanjuti secara serius, profesional dan proposional. Sesuai instruksi Jaksa Agung RI No INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019, tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas melalui asisten tindak pidana khusus Kejatisu,M Syarifuddin SH.,MH,” sebutnya

Bacaan Lainnya

“Semoga dengan keseriusan Kejatisu dalam menanggapi masalah ini, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharoh, SH.,MH. dapat bekerja dengan serius. Sehingga penyelenggaraan pemerintahanan yang sepertinya A Base Of Power, mendapat efek jera dan juga tindak pidana korupsi dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Nias Selatan.”imbuhnya mengakhiri.

Marianus Sarumaha, sebagai sekretaris DPD AKRINDO Kepulauan Nias sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, yang disinyalir seakan melindungi para koruptor, sehingga kasus korupsi di kabupaten Nias Selatan menumpuk dan menjamur. Namun tidak ada penanganan yang serius.

“Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah Kabupaten Nias Selatan beserta aparat penegak hukum. Maka DPD AKRINDO akan terus mengawal setiap laporan yang sudah disampaikan, pada aparat penegak hukum dan terus berjuang untuk suatu keadilan dalam penegakan hukum yang adil. Sehingga proses pembangunan yang diharapkan dapat terwujud untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (24/02/2022) melalui via WhatsApp. (D/Nsn-111)