Kejari TBA Tahan RMN Staf Marketing PT BKSS

Kejari TBA Tahan RMN Staf Marketing PT BKSS
RMN (memakai rompi tahanan), staf marketing AMP PT BKSS saat digiring penyidik Kejari TBA, Rabu (4/8), petang selanjutnya dilakukan penahanan. Foto: D|Ist

Tanjungbalai-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA), Rabu (4/8), menahan RMN, 42, staf marketing perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar.

Pantauan Mediadelegasi, sekitar pukul 16.10 WIB, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, didampingi penasihat hukumnya, digiring  penyidik  Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait hal itu, Kajari TBA, M Amin didampingi  Kasi Intel Dedy Saragih dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo dalam keterangan persnya menjelaskan, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print-03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.

Menurut M Amin, penyidik Pidana Khusus Kejari TBA menetapkan satu orang tersangka dengan inisial RMN, yang disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000,- dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000,- pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.