Kejari Tapsel Tangani 224 Perkara Pidum dan 1 Korupsi

Kejari Tapsel
Kejari Tapsel

Tapsel-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2020 menangani perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 224 perkara sejak diterbitkannya Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP), dengan jumlah perkara penuntutan selesai 169 dan sisanya masih dalam proses.

“Perkara Pidum didominasi perkara narkotika, penganiayaan, pencurian dan perkara cabul,” ungkap Kepala Kejari Tapsel, Ardian SH melalui Kasi Intel, Samandhohar Munthe kepada awak Mediadelegasi di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

Untuk bidang pidana khusus (pidsus), di tahun 2020, lanjutnya, pihak kejaksaan menangani 3 laporan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Ketiga laporan tersebut, 1 laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan 2 laporan lainnya dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Sumut dengan dugaan kerugian negara Rp 800 juta lebih,” ungkapnya seraya menambahkan untuk bidang intelijen, pihaknya tengah menyelidiki 2 perkara kasus dugaan korupsi.

Di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Kejari Tapsel pada tahun 2029 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kabupaten Tapsel. Ada 6 MoU yang telah ditandatangani yaitu MoU dengan Pemkab Tapsel, PTPN 3, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN dan KPU Tapsel.

“Dari MoU dengan PTPN 3 ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 20 SKK dan berhasil menyelamatkan aset negara sekira Rp 648 juta, dan 1 SKK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tapsel berhasil dikembalikan uang ke kas daerah sekira Rp 123 juta,” ungkapnya. D|Tap-Her