Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon, Selasa (18/1), menyampaikan press rilis penetapan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa  pelabuhan di Simanindo, Kabupaten Samosir.

Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

MS selaku mantan kepala unit KMP Sumut l dan Sumut ll yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

Bacaan Lainnya

Bahwa unit KMP SUMUT l dan ll dalam perusahaan PT.PPSU adalah badan usaha mikik daerah popinsi Sumatera utara yang tempat kerjanya ada di wilayah kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut l dan ll, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen  Drs. Katio dan rekan. Perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557 (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh).

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tulus Tampubolon mengatakan bahwa saat ini tersangka kasus korupsi jasa pelabuhan itu belum ditahan.

“Masih penetapan tersangka aja dan akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan,” tandasnya. D|Sam-59