Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan saat memusnahkan barang bukti yang sudah berketetapan hukum (inkrah) di halaman kantor Kejari di Gunungtua. Foto:D|tabagsel|md harahap

Gunungtua-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berketetapan hukum (inkrah). Pemusnahan barang bukti terdebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Jalan Perwira, Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Kamis kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti adalah hasil kejahatan dan sudah menjadi kegiatan Rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2020. “Total sejumlah 73 kasus,” ujarnya.

Kemudian disebutkan dari 73 Kasus terdiri dari 25 kasus  narkoba jenis sabu, 4 kasus narkoba jenis ganja, 18 perkara Kamnegtibum dan 26 perkara Oharda.

Pantauan Mediadelegasi di lapangan, barang bukti (BB) dimusnahkan dengan cara dibakar dan pencampuran cairan kimia tertentu, sedangkan untuk memusnahkan benda tajam  menggunakan mesih pemotong (grenda).

Saat pemusnahan BB turut disaksikan  Kabag Ren Polres Tapsel Kompol JW Sijabat, Kasat Narkoba, AKP Eddi Sudrajat Kabag Hukum Pemkab Paluta Sugeng. S, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kasi Barbut Fery M Julianto S, Kasi Intel Budi Darmawan, Kapolsek Padang Bolak, Ketua FKUB, Camat Padang Bolak Hilal Daulay  Wakil Ketua MUI H Awal Harahap, Lapas Gunungtua, Kapus Gunungtua, masyarakat dan para rekan Pers. D|Plu-12