Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Sebagai Tersangka

Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah

Medan-Mediadelegasi: Bendahara Puskesmas Glugur Darat, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

” Penetapan tersangka EW dalam dugaan korupsi ini tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Sopyan Hadi, Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidum Riachard, Jumat (19/2/2021).

Kepala Kejari Medan mengatakan, dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, meski udah ditetapkan sebagai tersangka, namun EW belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalulintas.

“Dalam pengusutan kasus, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan, dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendy,” sebut Bondan.

Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN. Ada dua Kadus lainnya yang penanganannya sudah tahap penyidikan (dik).

Diantaranya; kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu TA 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

Dalam kasus ini, juga sudah ada penetapan tersangka yakni IB, selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan).

Penetapan tersangka IB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016, tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/ buron Kejaksaan Negeri Medan.

Lalu, dugaan korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483.

Dalam kasus ini, berinisial J dan E telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atas nama J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.D|Mdn-red