Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Toba ke Tipikor Medan

Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dinas PUPR Toba ke Tipikor Medan
Terlihat kepala seksi Intel pada Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon (baju batik) ketika memberikan keterangan pada Wartawan, Jumat (11/9). Foto:D|toba|oktober

Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas dugaan tindakan korupsi pengerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba. Dugaan Korupsi tersebut terkait pekerjaan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara Toba tahun anggaran 2017.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon.

Lebih lanjut Gilbert mengatakan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Medan, atas nama terdakwa berinisial BJS dan FH yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Bacaan Lainnya

“Untuk Jaksa penuntut umum dari pihak kami ialah, Charles Hutabarat dan Indra Sembiring dengan berkas perkara Pasal 2 dan 3 UU Korupsi tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun maksimal penjara,” kata Gilbert.

Disebutkan Gilbert adapun barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan adalah dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.

Diterangkannya saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp511 juta. Terdakwa sudah ditahan namun status rumah mengingat saat ini masa pandemi Covid-19.

“Saat ini terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya,” terang Gilbert.

Sekadar diketahui terdakwa BJS tahun 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba, saat itu kepala dinas PUPR Kabupaten Toba inisial BS. D|Tsa-36