Stabat-Mediadelegasi: Langkah mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Effendy Pohan akhirnya kandas.
Tim penyidik dari Kejari Langkat menangkap Kadis Perizinan Sumut ini di Bandara Kualanamu Internasional Kualanamu, Sabtu (21/8/2021).
Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali menjelaskan, penangkapan terhadap Effendy Pohan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian kepada yang bersangkutan.
Hasilnya, diperoleh bahwa yang bersangkutan akan mendarat di Bandara Kualanamu dalam penerbangan domestik.
“Setibanya di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, tersangka terlihat keluar dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” katanya, Minggu (22/8/2021).
Itu dilakukan Kejari Langkat, kata Boy, karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik sebagai tersangka. Bahkan, Effendy Pohan dua kali mangkir dari panggilan.
Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.
Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.
Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.
D|Red-12