Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut
Kedua tersangka saat di Kejatisu sebelum ditahan

Medan-Mediadelegasi: Tim Pidanq Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati DSumut) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT. Bank Sumut.

Kedua tersangka berinisial R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, warga Bandar Labuhan, Dusun I, Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Mantan Pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Deli Serdang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan sejak tahun 2013, tersangka SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut. Ia mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Dimana selain menggunakan nama sendiri, tersangka SL juga menggunakan/meminjam nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dan lainnya.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL menggunakan nama-nama orang lain, dengan iming-iming tertentu. Sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang, bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit,” sebutnya.

Sambung Sumanggar, dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang, tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang, untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan, dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam. Namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka SL sendiri.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain, di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.

Dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain.

Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, tersangka SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986,65.

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL tidak sesuai ketentuan pemberian kredit, yang ditetapkan PT Bank Sumut. Hal utu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaiman diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Tersangka R selaku Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan SL, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka R (selaku Mantan Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang) dan tersangka SL (selaku Debitur pada PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tandas Sumanggar.

D|red