Kasus Positif Tinggi, PKM kembali Diperpanjang

PKM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 1 – 14 Juni 2021.

Selain upaya pengendalian penyebaran, angka kasus positif Covid-19 tinggi. Tercatat, 31 Mei 2021, di atas 7,6 %, angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (1/6/2021), menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

Bacaan Lainnya

“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Dikatakan, perlu langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Gubsu juga mengeluarkan instruksi kepada para Bupati/Walikota se-Sumut untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.red