Kasus Narkotika 13.009 Gram Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Kasus Narkotika 13.009 Gram Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi memimpin Konferensi Pers di dampingi Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, Kasubag Humas dan Labfor Polda Sumut  terkait (kasus) Tindak Pidana Narkotika berupa 13.009 gram Sabu dan 10.000 butir pil Ekstasi, Senin(27/12).

Polisi turut mengamankan 4 tersangka  SAS, PS, S dan KA yang memiliki peran yang berbeda dari kasus narkotika itu.

Berawal dari penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka dengan barang bukti di kawasan Jl Adam Malik Medan, lalu oleh petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut di daerah Asahan, Penyidik melakukan penetapan dengan total 4 orang laki laki sebagai Tersangka.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Riko Sunarko. D|Med-55