Kasus Kematian Santri Darul Arafah, Polisi Tetapkan Senior Korban Jadi Tersangka

Penemuan Sosok Mayat Mr X Telungkup di Sawah
Ilustrasi. Foto: D|Ist

Kutalimbaru-Mediadelegasi: Kasus kematian santri Pesantren Darul Arafah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sudah terkuak.

Ternyata korban berinisial FWA meninggal dunia, diduga akibat karena dianiaya oleh seniornya. Dan pihak Polsek Kutalimbaru telah menetapkan tersangka terhadap senior dari korban.

” Iya benar, korban (FWA) meninggal dunia usai dipukul oleh seniornya,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti saat konfirmasi wartawan, Senin (7/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku (senior korban), karena korban tidak disiplin. Sebelum dipukul, korban dan santri lainnya sempat diminta pelaku agar berbaris.

“Karena junior (korban) itu, kurang disiplin dianggap seniornya. Dibariskan ada 10 orang, seniornya tadi sedikit ada pemukulan, ketika dipukul jatuh,” ujarnya.

AKP Hendri belum menjelaskan identitas korban dan pelaku. Peristiwa ini disebut terjadi di Pesantren Darul Arafah. “Kondisi fisiknya korban kita nggak tahu gimana. Dibawa ke klinik udah meninggal,” tambahnya.

AKP Hendri kembali menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tersangka (santri) yang melakukan pemukulan.

“Tersangkanya ada satu, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 KIHPidana,” jelasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Pesantren Darul Arafah buka suara soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.

“Bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA,” kata Pimpinan Darul Arafah, Harun Lubis melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud,” ucapnya.

Ia berjanji pihaknya akan memperbaiki sistem yang ada di pesantren itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali peristiwa hukum yang sama atau berkaitan,” jelasnya.
D|red