Kasi Penkum Kejatisu: SPDP Sudah Kita Terima dan Pimpinan Langsung Menunjuk Tim Jaksa

kasi penkum kejatisu
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) kemarin membenarkan bahwa, SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) kemarin membenarkan bahwa, SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS dengan nomor SPDP.01/BPPHLHKS/Seksi-I/PPNS/2/2022 yang dikirimkan, melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah diterima, terkait ditemukannya 7 satwa dilindungi di rumah pribadinya.

Dalam SPDP tersebut, lanjut Yos disebutkan bahwa TRP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Atas diterimanya SPDP dari BPPHLHKS ini, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa, untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan,” kata Yos A Tarigan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Adapun jenis satwa langka dan dilindungi yang disita adalah orang utan Sumatera (Pongo abelii) jantan 1 ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) 1 ekor, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) 1 ekor, Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 2 ekor dan Beo (Gracula religiosa) dua ekor.(D|Red)