Kapolres Binjai Sebut Penangkapan Tidak di Rekayasa, Dilakukan Undercover

kapolres binjai
Kapolres Binjai, AKP Firman Imanuel Perangin–angin SH.MH sedang memberikan keterangan. (ist)

Binjai-Mediadelegasi: Sempat menghebohkan dunia Maya senin 21 maret, seorang anak diamankan Petugas Sat Res Narkoba, menaggapai video viral Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel Perangin–angin SH.MH melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi yang terekam dalam video telah memberika bungkus kotak rokok dikatakan dalam konfrensi Pers, Selasa (22/3/2022).

Dalam konfrensi Pers di jelaskan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, penangkapan berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat tentang adanya peredaran narkoba, kata Ferio Sano Ginting.

“Selanjutnya Petugas Sat Narkoba yang menerima informasi langsung melakukan Undercuver dan terjun langsung ke lokasi tepatnya Jalan Jendral Gatot Subroto depan warnet. Hanya dalam hitungan menit Petugas yang melakukan Undercuver dilokasi berhasil meringkus diduga pelaku penyalah guna narkotika serta mebawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan oleh petugas ,Sabtu (19/03/2022).

Bacaan Lainnya

Pada saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku terekam CCTV sekitar warnet, dan terlihat dalam rekaman tersebut seolah–olah penangkapan tersebut adalah rekayasa, jelas Kapolres saat berlangsungnya konfrensi Pers.

“Berawal ketika Petugas mendapatkan informasi tentang keluhan warga Masyarakat terkait peredaran narkoba. Kemudian AKP Firman Imanuel Perangin–angin, SH,MH, beserta Tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Tepatnya sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 18:00 wib di jalan Jenderal Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat TIM Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka RRN (17) tahun, warga jalan Bantara-2 Kel.Berngam Kec. Binjai kota.

Dalam penangkapan, berhasil disita dari tangan pelaku berupa barang bukti, 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisikan 2 (dua) paket sabu – sabu dan 1 (satu) buah Pipit sekop, kemudian tersangka RRN menjelaskan bahwa kotak rokok yang berisi sabu–sabu tersebut diberikan oleh ET.

Setelah mendapatkan informasi asal usul barang haram tersebut, TIM dari Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengembangan untuk melacak berinisial ET. Kemudian TIM dapat mencium keberadaan berinisial ET (19) tahun warga Jalan Tanjung Priuk Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya tepat di hari senin tanggal 21 maret 2022 sekitar pukul 17:00 wib Petugas meringkus ET di jalan Diponegoro Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan.

Tersangka ET berhasil di tangkap oleh TIM dan setelah dilakukan interograsi terhadap ET, mengakui bahwa sabu–sabu yang disita dari tangan berinisial RRN pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 adalah benar dengan tujuan untuk digunakan bersama,” pungkas Kapolres Ferio Sano Ginting.

“Ferio Sano Ginting menjelaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam memberantas kasus narkoba, terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,”tutup Ferio Sano Ginting.(D|Red)