Kapolda Sumut: Tak Bayar PKB Tujuh Tahun, Kendaraan Ditarik

Kapolda Sumut: Tak Bayar PKB Tujuh Tahun, Kendaraan Ditarik
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R Z Panca Putra S MSi mengatakan, masyarakat Sumut harus berkomitmen apabila tak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 5 ditambah 2 tahun maka diberikan sanksi kendaraan bermotor akan ditarik.

Panca Putra menegaskan hal tersebut saat mendampingi kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Aula Tengku Rizal Nurdin Pendopo Gubsu, Selasa (09/08), sebagai upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.

“Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009”, tutur Panca.

Bacaan Lainnya

Dia mengharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban bayar PKB sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

Tim pembina Samsat Nasional melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan digelar

Turut hadir Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, Dirregident Korlantas Polri, Tim Pembina Samsat Sumut dan pejabat utama Polda Sumut.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan sekaligus pernyataan pembukaan oleh Gubernur Sumut.  D|Med-55