Kapolda Sumut Diminta Tegur Oknum Kasat di Polres Labuhanbatu

Kapolda Sumut Diminta Tegur Oknum Kasat di Polres Labuhanbatu
Tangkap layar surat perdamaian. Foto: D|Ist

Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dilaporkan MS ibu kandung korban DTH, atas ulah pria AL alias C terhadap DTH alias D di Hotel GR di Pinanglombang, Labura, hendak dicabut karena teleh menempuh perdamaian melalui musyawarah mufakat keduabelah pihak keluarga.

Tertuang dalam surat perdamaian diteken MS ibu kandung DTH alias D dan pria AL alias C, disaksikan Dedi dan H Kodirun Harahap bertanggal 26 Juli 2021. Selanjutnya MS juga telah mengajukan Permohonan Pencabutan Pengaduan yang ditujukan tertulis kepada Kapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, bertanggal 26 Juli 2021.

Isinya antara lain menyatakan bahwa MS dengan AL alias C telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan. AL alias C juga tidak akan mengulangi perbuatan yang sama melakukan persetubuhan terhadap putrinya DTH alias D. MS juga menyatakan dapat membina hubungan silaturrahmi yang baik, dan tidak akan menuntut pihak yang dilaporkan AL alias C. D|Red-09

Bacaan Lainnya