Kadis Pendidikan Asahan Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Kisaran-Mediadelegasi: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs Sofian MPd (foto) mengutarakan tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah, Rabu (01/04).

Sofian mengatakan,, bahwa dia telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah dengan Nomor: 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020 yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Asahan dan Pengawas / Pemilik Sekolah untuk di sampaikan kepada orang tua wali murid atau anak didik.

Dia juga menerangkan perpanjangan Kegiatan Belajar dirumah (daring) berdasarkan Surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas (dirumah) dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Tidak sampai di situ saja, diinformasikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar disekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing – masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri / Swasta di lingkungan kerja masing-masing, Kepada para Pengawas Sekolah/Pemilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan” terang Sofian. D|Kis-19