Jurtul Kim dan Togel Diringkus

Medan – Mediadelegasi: Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (57) warga Jalan Garu II A No. 28 D Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, juru tulis judi Kim dan togel.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (5/2/2021), mengatakan penangkapan tersangka, Senin (1/2/2021), sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa di Jalan Garu II A Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, kerap beroperasi judi Kim dan togel. 

Bacaan Lainnya

Petugas menindak lanjuti laporan tersebut. Sesampainya di TKP, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dengan gelagat mencurigakan.

Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap tersangka CS. Dari tangannya ditemukan 5 lembar kertas yang berisikan nomor – nomor judi kim, 1 buah buku tulis bertuliskan sweet time dodo yang berisikan nomor – nomor judi kim, 2 buah pulpen, 1 unit Handphone warna hitam yang di kotak masuk dan kotak berita terkirim berisikan nomor – nomor judi kim, dan uang judi kim sebesar Rp 70.000, yang disetorkan kepada sub agen  Aw  (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan sebesar 20 % dari total keuntungannya setiap putaran judi kim tersebut.

Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna proses lanjunya pasal yang diperangkakan kepada tersangka pasal 303 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. D| Med-Neng