Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA

Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA
Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Advokat dan sekaligus Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joni Sandri Ritonga SH MH menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan, Senin (21/2), Joni mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibatalkan MA, sebab aturan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Kuat dugaan saya, argumentasi untuk membatalkan Permenaker itu cukup beralasan,” ujar Joni Sandri.

Dia menyebutkan, MA bisa saja membatalkan Permenaker 2/2022 melalui permohonan uji materiil. Sebab menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu tidak logis karena uang yang ada dalam dana tersebut merupakan uang pekerja.

“Bagi hemat saya, ini kan bukan uang APBN. Ini kan uang buruh sendiri. Ini kan dipotong untuk diberikan jaminan hari tuanya. Tapi kenapa begitu mereka di-PHK atau misalnya mereka berhenti atau mereka sakit, kok tidak bisa diambil pada waktunya?” kata Joni.

Atas dasar itu, dia mengatakan aturan JHT ini bisa dimenangkan bila digugat ke MA. “Kalau dilihat dari kacamata di luar ya, di atas kertas sih, bisa menang,” cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya,” ujarnya. D|Red-06