John Robert Simanjuntak Menolak Eksekusi Tanah dari PN Medan

john robert simanjuntak
Pemilik tanah yang kjini dibangun Cafe Kaldera, Jhon Robert Simanjuntak (foto kiri) bersama pengacaranya menolak eksekusi tanah dari PN Medan.(mediadelegasi.id)

Medan-Mediadelegasi: John Robert Simanjuntak, selaku pemilik sah atas tanah SHM No 481 THN 2006 dan SHM No 482 THN 2008 dari BPN Medan, menolak surat eksekusi tanah ke-2 yang diterbitkan PN Medan (Pengadilan Negeri Medan). Hal itu disampaikannya bersama pengacara dihadapan wartawan pada, Rabu (12/01/2022) di Cafe Kaldera Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dalam keterangannya John Robert menjelaskan, bahwa SHM 481 dan 482 yang diterbitkan atas namanya itu terbit sejak tahun 2006 dan 2008 dinyatakan sah, dan sampai saat ini belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan, yang kini telah berdiri tempat usaha Cafe Kaldera.

” Nah atas terbitnya surat eksekusi kedua tertanggal 13 Januari 2022 dari Pengadilan Negeri Medan, menurut kami cacat hukum dan mencederai komitmen pemerintah terkait dengan penegakan hukum yang terbuka dan transparan,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut John Robert Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya Jonny Silitonga, SH. MH, Arifin Silitonga SH. MH, dan Mestawai Naibaho SH.MH, menyatakan dirinya sangat keberatan atas keluarnya surat eksekusi ke 2 tersebut, dan pihaknya keberatan atas surat eksekusi itu, serta akan melaporkan tindakan ini Komisi Yudisial (KY), terkait keputusan Hakim PN Medan yang TDK berdasarkan pertimbangan hukum yang terbuka dan transparan.

“Atas tindakan tersebut kami akan melawan secara hukum,” tegas Jonny Silitonga, SH. MH. Terkait pihak yang berperkara klien kami John Robert Simanjuntak, kami sangat menyesalkan adanya klaim sepihak oleh Albina Manurung di Pengadilan Medan. Yang mana PN Medan tidak pernah melibatkan klien kami dalam hal ini John Robert Simanjuntak ikut berperkara di PN Medan,” tegasnya.

Direncanakan besok 13 Januari 2022 PN Medan akan menggelar eksekusi ke-2 atas lahan, yang dikuasai klien kami John Robert Simanjuntak terletak di jln SM raja no 132 Medan. Yang sudah dikuasai sejak tahun 2006 atas syarat akta jual beli dari Irfan dan Muntasir dan dicatatkan di kantor notaris Darmiyana Lubis.

“Kami akan minta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan penanggungjawab hukum lainnya atas tindakan PN.Medan,” pungkasnya Jonny Silitonga.(D|Red-08)