Jenazah Andi Sitorus Dikebumikan Sesuai Prosedur PDP di Kapias Batu 8

Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Juru bicara Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi mengatakan pemakaman jenazah Andi Sitorus, 28 sesuai prosedur PDP Corona.

Andi Sitorus adalah warga Dusun VII Desa Kapias Batu 8 KecamatanTanjung Balai meninggal dunia Kamis (9/4). Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Kapias Baru 08 Kecamatan Tanjung Balai, Nurlina mengatakan, bahwa Almarhum Andi Sitorus mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk sejak berumur tiga Tahun.

Semasa hidupnya, Andi Sitorus bekerja sebagai nelayan menjelajah lautan hingga ke kawasan laut Batam. Penyakit Andi Sitorus ini kumat di tengah laut saat hendak mencari ikan. Ketika itu juga kawan kawannya mengupayakan berobat ke Batam, namun karena di Batam tidak mendapat Izin untuk mendarat, maka Andi Sitorus dibawa kawan- kawannya kembali ke Kapias Batu 8.

Kata Nurliana, sejak tanggal 8 April Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk Andi Sitorus dibawa ke RSUD Tanjung Balai. Sesampainya di RSUD Tanjung Balai pasien semakin parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan untuk menghindari kemungkinan hal-hal yang lain, maka dilakukan pemakaman berdasarkan prosedur Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8.

Kabid Kominfo melalui selulernya mengatakan, pihak keluarga Almarhum untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. D|Kis-19