Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita

Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita
Dua tersangka. Foto: D|Ist|dok:Ditres Narkoba Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap tiga tersangka. Polisi juga menyita 89 Kg sabu, 48.418 butir ekstasi, senjata laras panjang AK47 dan M16 serta 150 butir amunisi.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M, 20,  dan MF, 36, keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari M dan MF yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, sepucuk senjata panjang jenis AK 47, sepucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan dua unit HP,” jelas Hadi.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional merupakan pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita sabu seberat 20 Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” katanya seraya menjelaskan mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg.

Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi oleh Jh melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Jh, saat ini masih diburu petugas, mengarahkan M untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

Menurutnya, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut. D|Med-Ng