Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut
Terdakwa Syarifa menjalani persidangan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa (43), dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (5/8/2021).

Syarifa merupakan terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017.

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Syarifa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon guna penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta.

D|Red-12