Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Istri Para Awak KRI Nanggala 402
Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Pelecehan Istri Awak KRI Nanggala 402 di PN Medan, Jumat (20/8/2021)

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Kurniawan (21), yang didakwa perkara pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial (Medsos).

Tuntutan hukuman terhadap pria warga Jalan Marelan IX / Pasar I Rel. LK.VI, Kel. Tanah Enam Ratus , Kec. Medan Marelan, Kota Medan, dibacakan JPU EEndang Pakpahan.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa Imam melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

“Menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 1 tahun, dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,”ucap Endang pada persidangan digelar secara teleconfrnece di Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/8/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dan ubsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan waktu sepekan kepada terdakwa, dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Endang Pakpahan disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4/2021, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan “Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

“Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut, dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat, Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa,” beber JPU dalam persidangan sebelumnya.

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan / tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian , sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” beber JPU.

D|Red-12