Jadi Ajang Tipu-tipu, Mahasiswa Desak Status Eks HGU Segera Diperjelas

Medan-Mediadelegasi: Lahan Bekas Hak Guna Usaha (Eks HGU) PTPN2 yang puluhan tahun belakangan ini terlantar dan menjadi perebutan hingga menimbulkan pertumpahan darah, bahkan menjadi ajang tipu-tipu mafia lahan. Kini menjadi sorotan tajam elemen mahasiswa.  

Tak pelak, tiga pilar Negara Republik Indonesia didesak segera mengambil kebijakan agar sengkarut di lahan bekas perusahaan warisan Belanda tersebut segera dituntaskan. Tak hanya itu, penegak hukum juga diminta melakukan penanganan serius terhadap mafia-mafia lahan yang telah banyak merugikan masyarakat, khususnya penggarap.

“Jual beli lahan eks HGU oleh mafia lahan kepada masyarakat penggarap sudah nyaris terang-terangan terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Ketua PMII Sumut Azlansyah Hasibuan, kepada Media Delegasi, Rabu (5/8).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, lahan eks HGU itu kini sudah menjadi ajang tipu-tipu yang menguntungkan mafia mulai dari kelas ikan teri sampai kelas kakap. “Untuk membuktikannya sangat mudah, silahkan saja cek ke lokasi, lahan eks HGU PTPN2 itu di kapling-kapling dan harganya bervariasi, mulai dari Rp5-Rp25 juta perkaplingnya,” tandasnya.

Inikan tontonan aneh, celutuk Azlan, lahan yang status kepemilikannya tak jelas namun bisa dikaplingi dan diperjualbelikan oleh kelompok-kelompok mafia. “Inikan jelas-jelas praktek penipuan, dan anehnya sampai kini terus berkelanjutan dan tak ada penanganan hukum,” celutuknya.

Dari praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2 itu, bukan sedikit masyarakat penggarap yang telah dirugikan. “Ada yang sudah membayar dengan oknum tertentu, namun beberapa bulan kemudian lahan yang dibayar tersebut sudah dijual oleh mafia itu kepada yang penggarap yang lain. Inilah yang terkadang menejadi penyebab pertumpahan darah di lahan itu,” ketusnya.

Lain lagi gawenya mafia kelas kakap, rinci Azlansyah, penguasaan lahan dengan jumlah cukup luas menjadi pemandangan yang terbilang mengherankan. “Lihatlah di jalan besar Bandara Kuala Namu, miris sekali kita menyaksikan pemagaran-pemagaran di lahan tersebut dengan jumlah yang terbilang sangat luas itu,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Azlansyah, sebahagian lahan eks HGU sudah menjadi perumahan-perumahan yang digarap oleh pengembang. “Dalam hal ini masyarakat pun sudah banyak yang tertipu dan dirugikan, namun lagi-lagi hukum di Sumut ini tak menjangkaunya,” celutuknya.

Oleh karena itu, harap Azlan, diminta kepada penegak hukum untuk melakukan langkah penertiban dan mengambalikan status lahan tersebut kepada keadaan semula, sebelum ada kepastian status dari pemerintah. “Tangkap praktek jual beli lahan eks HGU PTPN2,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, karena persoalan ini berpotensi merugikan masyarakat dan meyuburkan mafia lahan, maka dalam waktu dekat akan digelar aksi jalanan. “Kami akan turun ke jalan untuk mendesak penegak hukum dan eksekutif mengambil langkah bijak agar lahan tersebut statusnya segara diperjelas, sehingga tak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. D|Med-41