Intel Kejatisu Tangkap DPO Kasus Korupsi DD di Kontrakannya

Tersangka saat diamankan di Kantor Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil mengamankan tersangka atas nama Edi Suryono (43). Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (17/2/2021).

Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka selama pelariannya selalu berpindah-pindah. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Plamboyan Regency.

“Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Plamboyan Regency. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim langsung mengamankan tersangka DPO pada pukul 15.30 WIB, dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020, lanjutnya. Dimana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah proses administrasi di Kejati Sumut, tambah mantan Kajari Medan ini, tersangka akan diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.D|Mdn-red