Intel Kejagung dan Kejatisu Tangkap Buronan Dugaan Korupsi BRI Cab. Kabanjahe

Intel Kejagung dan Kejatisu Tangkap Buronan Dugaan Korupsi BRI Cab. Kabanjahe
Tersangka saat di kantor Kejatisu

Medan-Mediadelegasi: Mantan AdK (Administrasi Kredit) Bank BRI Cabang Kabanjahe, Yoan Putra diamankan tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut.

Tersangka Yoan Putra merupakan DPO atau buronan Intel Kejati Sumut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

Penangkapan tersangka Yoan Putra, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dipimpin langsung Asinten Intelijen Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH.

Bacaan Lainnya

DR Dwi Setyo Budi Utomo menegaskan, tersangka Yoan Putra tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai 2017, yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih.

Dwi Setyo memaparkan, kronoligi penangkapan tersangka Yoan Putra di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 wib, setelah sebelumnya sudah diintai.

Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing, yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan.

Tersangka selama ini merupakan orang yg sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi.

Istri dari tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi. Demikian juga kedua orangtuanya yang merupakan pensiunan Polri, yang tinggal tidak jauh dari kediaman tersangka. T

Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpidah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang. Tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.

Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Dan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

D|red