Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Hingga 20 November 2020, ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah
Bupati Langkat Terbit Rencana PA. Foto: D|Ist

Langkat-Mediadelegasi: Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat untuk bekerja dari rumah (Work From Home), mulai 6 sampai 20 November 2020.

Namun untuk lingkungan Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar  tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi berdasarkan Surat Bupati Langkat No: 800-1954/BPBD/2020, tanggal 5 November 2020, perihal Bekerja dari Rumah (WFH), guna mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kebijakan ini diambil Bupati, akibat terus meningkatnya kasus penularan infeksi covid 19 dengan klaster baru yang terjadi di Pemkab Langkat,” sebutnya dari Ruang Kerjanya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat.