Harimau Sumatra ‘Mengamuk’ di TNGL, Seorang Petani Tewas

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Langkat-Mediadelegasi: Telah terjadi penerkaman Harimau Sumatra terhadap Angota Kelompok Tani, Ramlan, 42 di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Sekoci, Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi kejadian penerkaman adalah di areal garapan korban dalam kawasan TNGL dan areal garapan berupa ladang tanaman musiman dan tanaman buah-buahan yang berbatasan langsung dengan hutan.

Korban adalah warga BM 1 Dusun Pirlok Desa Harapan Makmur Kecamatan Seilepan, Kabupaten Langkat dan merupakan salah satu anggota KTHK Makmur Tani yaitu mitra Balai Besar TNGL dalam kegiatan pemulihan ekosistem melalui Kemitraan Konservasi.

Berdasarkan informasi dari lapangan, korban berada di lokasi untuk beraktivitas menggarap lahan.

Korban tidak dapat dihubungi oleh keluarganya, kemudian setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di lahan garapannya sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Proses pencarian korban dilakukan setelah pihak keluarga korban mengubungi anggota KTHK lainnya atas nama Hasan Sitepu pada tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Karena korban tidak dapat dihubungi dan tidak ada kabar apapun.

Pencarian korban dilakukan oleh keluarga bersama warga (anggota KTHK lainnya) sebanyak 8 (delapan) orang.

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan beberapa bagian anggota badan luka dan hilang, yaitu bagian belakang dan bagian depan leher terbuka dan luka bekas gigitan, bagian perut terbuka dengan isi perut sebagian sudah hilang serta bagian alat kelamin hilang.

Di sekitar lokasi jasad korban ditemukan barang-barang milik korban, yaitu sepeda

Motor, pakaian, bontot makanan dan handphone. Selain itu ditemukan juga semak-semak yang terbuka diduga merupakan bekas seretan korban oleh Harimau Sumatra.

Pada saat menemukan jasad korban, warga segera menghubungi Kepala Desa PIR ADB, Kepolisian Sektor Besitang dan Petugas Resor Sekoci-Lepan Balai Besar TNGL, kemudian pada pukul 01.00 WIB tanggal 5 April 2020 jasad korban dievakuasi dari lokasi kejadian dengan menggunakan tandu secara bersama-sama oleh pihak Kepolisian Sektor Besitang, Resor Sekoci-Lepan-Balai Besar TNGL, Desa PIR AD dan masyarakat.

Jasad korban dibawa dari salah satu pondok KTHK ke Puskesmas terdekat dengan menggunakan ambulan dan selanjutnya dimakamkan pada tanggal 5 April 2020 pukul 10.00 WIB.

Dalam proses pencarian korban, sebelum ditemukannya jasad korban, salah satu warga sempat melihat langsung seekor Harimau yang diduga penerkaman korban.

Setelah melihat Harimau, warga tersebut segera mengamankan diri ke pondok terdekat dan memanggil warga lainnya untuk minta bantuan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, seminggu sebelum kejadian, beberapa

warga sempat melihat langsung Harimau Sumatra di sekitar lokasi kejadian. Pada

tanggal 3 April 2020 (sehari sebelum kejadian), salah satu warga atas nama Bintoro (Cokro) menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga sempat melihat Harimau Sumatra di sekitar lokasi.

Keterangan beberapa warga yang sempat melihat Harimau tersebut menyebutkan  perkiraan ukuran Harimau yang terlihat adalah setinggi pinggang orang dewasa.

Upaya-upaya dilakukan dalam penanganan kejadian penerkaman Harimau Sumatra terhadap warga, Bersama-sama dengan pihak Kepolisian Sektor Besitang, Desa PIR ADB dan warga melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi kejadian dan sekitarnya.

Melarang warga untuk beraktivitas di lokasi kejadian dan sekitarnya Bersama-sama dengan Balai Besar KSDA Sumatra Utara dan Mitra (WCS, Yayasan PETAI, OIC dan GEF-Tiger) mengidentifikasi informasi keberadaan Harimau Sumatra di lokasi kejadian serta membahas rencana kegiatan pascakejadian.

Mempersiapkan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pasca kejadian, yaitu: kamera penjebak, kandang jebak, senjata bius dan obat bius.

Rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pascakejadian, memasang kamera penjebak untuk monitor keberadaan dan pergerakan Harimau di lokasi kejadian. Mempersiapkan bahan, peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan penangkapan Harimau Sumatra Melaksanakan kegiatan penangkapan Harimau dengan cara memasang kandang penjebak dan mempersiapkan senjata bius dia lokasi kejadian selama 10 (sepuluh) hari menentukan lokasi translokasi Harimau setelah penangkapan, dengan lokasi alternative dalam kawasan TNGL.

Koordinasi lanjutan dengan Balai Besar KSDA Sumut untuk menentukan Lembaga Konservasi sebagai tempat penitipan Harimau Sumatra apabila tidak memungkinkan dilakukan translokasi.

Pertimbangan-pertimbangan dilakukan penangkapan dan translokasi terhadap Harimau Sumatra adalah, untuk mencegah adanya lagi korban warga yang diserang Harimau Sumatra untuk menghindari perburuan Harimau Sumatra oleh warga. D|red-03