Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing
Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang membebaskan terdakwa Febri Sihombing. Warga Jalan Setia Budi Pasar 2 No.36 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan aset PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Febri Sihombing,” kata Hakim Saidin Bagariang dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun perbuatannya bukanlah tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan hakim, JPU dalam berkas dakwaannya menyatakan terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang merupakan kepunyaan orang lain.

Sehingga pada sidang pekan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Haslinda Hasan diuraikan, terdakwa pada 21 November 2017 datang ke Kantor PT TPI Cabang Medan di Komplek CDB Polonia Blok C No.60-61 Jalan Padang Glof Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menyewa satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih.