Gelapkan Dana Talangan Miliaran, 2 Terdakwa Mantan Petinggi Bank Sampoerna Divonis 3 Tahun

Medan-Mediadelegasi: Dua mantan petinggi di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan dalam persidangan secara video call (vc), Selasa (20/4/2021) di Cakra 9 PN Medan, divonis masing-masing pidana 3 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head dan Jackson (43), selaku Business Manager Lending BSS Cabang Medan (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan mencapai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan pertama JPU mendakwa terdakwa- terdakwa dengan pidana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Hal yang memberatkan, menurut majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada masing-masing nasabah atau debitur dari BSS yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian materiil kepada para nasabah.Para terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain.

Keempat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kepercayaan publik terhadap BSS menjadi rusak. Seharusnya terdakwa ikut bertanggungjawab atas nama baik bank.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU.

Sebab pada persidangan lalu, Rotua Martiana menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 3 tahun dan 8 bulan penjara.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Mery Dona.

Usai persidangan, Arfan selaku ketua tim PH terdakwa Firman Sidiek kepada wartawan mengatakan, menghormati vonis majelis hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan dan pertimbangan majelis hakim, kelihatannya harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Sebagai PH terdakwa, kita juga mengerti akan hal itu. Cuma kita pikir-pikir diberikan waktu seminggu untuk konsultasi dengan klien kami. Lagian putusan ini bukan akhir dari segalanya,” urai Arfan.

Secara terpisah Editor Gea, selaku anggota tim PH terdakwa Firman Sidiek juga mengungkapkan hal senada tentang menghormati putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Hanya saja, imbuh Gea, permasalahan ini diduga kuat diakibatkan laporan awal BSS Cabang Medan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Sementara menurut argumen hukum kami seharusnya itu diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Sumut bidang ekonomi. Karena ini menyangkut perbankan dan perkara ini berlanjut terus menerus di BSS. Artinya dalam perkara ini PT BSS yang menjadi terdakwa.dan bukan hanya klien kami semata yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” demikian Editor Gea.

Perkara di bank swasta tersebut sempat menarik perhatian publik, termasuk para nasabah yang uang dan asetnya masih ‘terkatung-katung’.

Persidangan beberapa kali berlangsung ‘panas’. Majelis hakim sempat mengungkapkan keheranan karena yang mengadukan (melaporkan) kasus tersebut bukannya nasabah.

Melainkan pihak PT BSS. Fakta lainnya terungkap di persidangan, PT BSS tidak dirugikan secara materil dalam perkara aquo.JPU Rotua Martiana dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Firman Sidiek menawarkan korban atas nama Bob Hendrawan Nasution untuk mengikuti program dana talangan lelang.

Karena sudah mengenal terdakwa dan memiliki jabatan di BSS, ia pun percaya dan bersedia mengikuti program tersebut.Saksi Bob Hendrawan menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer sampai dengan Agustus 2020, Mulai Rp50 juta sampai Rp150 juta dan uang itu semakin bertambah karena terdakwa meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder.

Akhirnya Bob menyerahkan kembali kepada terdakwa uang Rp550 juta dengan tiga kali penyerahan tunai. Namun setelah itu, jangankan mendapatkan keuntungan, modalnya saja pun tidak pernah kembali.

Akhirnya setelah mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan diketahui kalau terdakwa sudah dipecat dari BSS Cabang Medan.

Pihak bank juga menyatakan tidak memiliki program dana talangan tersebut. Korban penipuan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta.

Rp2,2 M Lebih

Bob bukan lah satu-satunya menjadi korban. Atas nama Husen saja menyerahkan uang berikut Surat Tanah (beberapa SHM) mencapai Rp2,2 miliar lebih.

Nasabah lainnya Andry Rivandy sebesar Rp217 juta. Lamidi Laidin (ratusan juta rupiah). Selanjutnya pada September 2019, Simon Gunawan (Rp1,4 miliar). Oktober 2019, Alen Boby Hartanto (Rp2,2 miliar). Januari 2020, Toni Harsono (Rp250 juta). Kemudian Lienawati mengalami kerugian (Rp1,5 miliar). Pada 8 Juni 2020, Darma Putra Rangkuti mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Tjie Chan Sen yang notabene sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan (Rp600 juta). Bahkan korban atas nama M Yazid Arif diiming-imingi keuntungan 10 persen menderita kerugian Rp300 juta. Irwan Arbie (Rp700 juta).D| Med-Sahat MT Sirait