Gara-gara Gelar Live DJ tak Ikuti Prokes, GM HW Jadi Tersangka

Gara-gara Gelar Live DJ tak Ikuti Prokes, GM HW Jadi Tersangka
Tersangka GM HW ES di Mapolrestabes Medan. Foto:D|Ist

Tak hanya itu, pihak manajemen HW juga tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung. “Pada saat itu jumlah pengunjung HW mencapai 2.800 orang,” ungkapnya.

Irsan juga merinci kalau pihaknya masih akan melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ditambahkannya, tersangka ES dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang prokes bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, sebelumnya di medsos beredar luas atau viral sebuah video pesta kolam di objek wisata HW di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dalam video itu terlihat ribuan orang tampak berpesta dan berjoget di area kolam renang tanpa menerapkan prokes Covid-19. D|Red