Selanjutnya, ketua FKUB memaparkan, pelatihan ini diikuti 80 orang peserta, dilaksanakan berdasarkan peraturan bersama menteri agama No: 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/614/KPTS/2017, tentang dewan penasihat forum kerukunan umat dan sekretariat forum kerukunan umat beragama di Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0519/K/2020, tentang kerukunan umat beragama Kabupaten Langkat periode 2018 – 2023. Serta keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0520/K/2018, tentang susunan dewan penasihat forum kerukunan umat beragama Langkat.
Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, Plt Ketua Baznas Langkat Ustaz Panjang Harahap dan perwakilan dari Dinas Kesahatan Langkat. D|Lkt-77