Empat Oknum ASN Toba Diduga Korupsi Pengadaan Kayak 2017

Empat Oknum ASN Toba Diduga Korupsi Pengadaan Kayak 2017
Terlihat Kasi Pidsus, Richad Sembiring (kiri) bersama Kasi Intel Gilbeth Sitindaon saat dikonfirmasi Wartawan Rabu 16 September 2020 di ruang kerjanya. Foto:D|toba|oktober

Balige-Mediadelegasi: Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Toba diduga terlibat korupsi kegiatan tradisional kayak pada Dinas pariwisata tahun anggaran 2017. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kasi Pidsus Richad Sembiring didampingi Kasie Intel Gilbeth Sitindaon.

Kasi Pidsus Richad Sembiring mengutarakan barang bukti pengadaan Toba Kayak Marathon 2017 belum lama ini diambil dari rumah dinas Bupati di Jalan Auto Balige. “Untuk tersangka ASN Toba ada 4 orang selebihnya pihak swasta selaku rekanan,” sebut Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kasi Intel, kegiatan tradisional kayak Internasional pada tahun 2017 lalu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Lebih lanjut Kasi Intel dan Kasi Pidsus pada Kejari Toba mengungkapkan dalam pengadaan barang Kayak 2017, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gilbeth mengurai pengadaan barang pada kegiatan Toba Kayak Marathon sebesar Rp200 juta sumbangan pihak swasta dari BPDSU sebesar Rp100 juta dan PT Inalum sebesar Rp50 juta, total keseluruhan sebesar Rp350 juta.

Dikatakannya dalam kegiatan dimaksud telah disita beberapa alat bukti dan pihak Kejaksaan Negeri Toba telah menetapkan enam orang tersangka.

“Sat ini masih penetapan tersangka dimana tersangka inisial US, MN, MT, HL, NT dan HB. Tersangka belum dilakukan penahanan sebab masih penetapan tersangka nanti setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya baru dapat dipastikan ditahan atau tidak karena mereka (tersangka-red) masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Kami masih proses penyidikan namun tersangka dikenakan UU nomor 34 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 1 dan 2,” terang Gilbeth.

Penelusuran Media di lapangan oknum ASN yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan barang Toba Kayak tahun anggaran 2017 masih beraktivitas seperti biasa di kantor masing-masing. Sementara untuk pihak rekanan memakai CV CSU. D|Tsa-36